Dana Desa dan Penyusunan Kewenangan Desa
MIRP, Empat Lawang
Tujuan pemerintahan Presiden Jokowi
memberikan Dana Desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa
melalui peningkatan pelayanan
publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan
antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Hal ini sesuai
dengan
substansi dari Undang-Undang Desa No 6/2014 untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa agar dapat menjadi mandiri. Namun selama 2 tahun ini dana desa masih berkutat pada masalah administrasi pencairan dan pelaporan, ke depan dana desa harus benar-benar bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat desa, utamanya dalam hal peningkatan kesejahteraan.
substansi dari Undang-Undang Desa No 6/2014 untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa agar dapat menjadi mandiri. Namun selama 2 tahun ini dana desa masih berkutat pada masalah administrasi pencairan dan pelaporan, ke depan dana desa harus benar-benar bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat desa, utamanya dalam hal peningkatan kesejahteraan.
Saat ini masih
banyak pihak yang awam terhadap anggaran desa. Perlu ada media yang tepat dan
menarik agar masyarakat bisa melihat dan memahami apa yang telah dilakukan
berbagai desa dalam penggunaan anggaran desa.
Selain masalah transparansi dan komunikasi
anggaran desa, kita juga mencermati ada hal yang menarik yaitu peran Badan
Usaha Milik Desa (BUMDESA) dalam menggerakkan ekonomi desa. Pengalaman empiris
di lapangan juga menunjukkan ada pertumbuhan yang sangat pesat dari BUMDESA di
berbagai daerah, yang saat ini sudah mencapai 22.000.
Ada banyak hal
yang perlu dilakukan tentu saja, agar BUMDESA yang telah berdiri tersebut bisa
aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, bukan
hanya sekadar papan nama.
Saat ini perlu
segera diwujudkan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih merata dengan
tetap memperhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel
yang telah diatur dalam UU Desa (jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis).
Dalam pelaksanaan
dana desa selama dua tahun pertama, masih banyak kendala dan permasalahan
terkait penerapan prinsip keadilan dan pemerataan yang dihadapi masyarakat
desa. Semua masalah tersebut sangat erat kaitannya dengan soal penyusunan
kewenangan desa.
Road
map penyusunan kewenangan desa sama halnya
dengan road
map implementasi dana desa merupakan hal fundamental dalam
menegakkan desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri sebagaimana
diamanatkan dalam UU Desa. Kewenangan
desa merupakan wujud kepentingan kolektif di desa
OLEH SEBAB ITU, PERAN MASYARAKAT DESA DALAM
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEWENANGAN DESA HARUS DIBERI TEMPAT. TIDAK BENAR JIKA
URUSAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEWENANGAN DESA HANYA MENJADI URUSAN PEMERINTAH
DESA.
Untuk itu, harus
ada langkah fasilitasi partisipasi masyarakat desa’ dalam penyusunan dan
penetapan kewenangan desa. Harus ada upaya mendorong dan memfasilitasi
masyarakat desa dalam penyusunan dan penetapan kewenangan desa.
Berdasarkan
definisi tentang akuntabilitas sosial, dalam konteks implementasi UU Desa,
tampak bahwa akuntabilitas sosial selama ini hanya terkait dengan urusan
akuntabilitas pemerintahan saja. Namun dalam urusan akuntabilitas sosial
sebenarnya kata kunci yang tepat adalah penguatan partisipasi masyarakat desa
dalam mendorong adanya akuntabilitas.
Inilah
akuntabilitas sosial yang merupakan bagian dari kerja pemberdayaan masyarakat
desa. Sosial akuntabilitas sangat penting dalam proses penyusunan kewenangan
desa dan harus dikembalikan kepada hakikatnya yaitu membangun akuntabilitas
yang mengutamakan partisipasi masyarakat.
Di
sisi lain, perlu upaya untuk mengonsolidasikan perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban pembangunan desa ke dalam satu proses. Harus
dikembangkan mekanisme prosedur pengintegrasian program kementerian dan daerah
berskala desa ke dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaannya di desa dalam
satu kesatuan tata kelola.
Melalui mekanisme
semacam itu akan terjadi penguatan prinsip swakelola dalam pelaksanaan
pembangunan melalui pendayagunaan lembaga kemasyarakatan dan organisasi sosial
di desa. Mekanisme itu juga akan memperkuat pengawasan oleh masyarakat terhadap
pelaksanaan dan pelaporan pembangunan.
Selanjutnya, dalam menyusun rancangan aksi
terkait pembangunan desa juga harus mencakup penguatan perencanaan partisipatif
yang bertumpu pada pendayagunaan aset dan sumberdaya lokal. Dalam konstruksi
pelaksanaan pembangunan desa, perencanaan partisipatif menjadi kunci utama
untuk mendorong perumuskan kepentingan kolektif di desa yang berorientasi pada
pendayagunaan sumberdaya lokal desa
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN,
PELAKSANAAN DAN PEMBANGUNAN DESA HARUS TERUS DIDORONG DAN DITINGKATKAN AGAR
KEWENANGAN DESA TERBENTUK SECARA PARTISIPATIF.
Dalam pengelolaan
keuangan desa persektifnya tidak boleh hanya berangkat dari aspek local self
government melainkan juga dari self governing community. Dalam konstruksi self governing community yang
diutamakan adalah anggaran partisipatif yang mengutamakan partisipasi
masyarakat desa dalam penyusunan dan penetapan anggaran desa.
Untuk itu perlu
dilakukan langkah-langkah untuk mendorong penguatan pengembangan kapasitas
masyarakat desa. Antara lain bisa dilakukan dengan menerbitkan kebijakan
tentang pengembangan kapasitas masyarakat desa. Mengembangkan model
pengembangan kapasitas masyarakat desa yang dikelola sendiri oleh masyarakat desa
dan mengembangkan model pengembangan kapasitas masyarakat desa yang terpadu multi
stake holder.
Pihak kabupaten
tentu harus meningkatkan anggaran untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan
pemberdayaan desa, menambah kapasitas, dan mengembangkan sistem insentif untuk
kecamatan dan SKPD sektor terkait. Selain itu juga harus mengembangkan
instrumen penilaian kapasitas kelembagaan desa (village capacity index)
yang dapat digunakan oleh desa dan oleh pemerintah kabupaten dalam
mempertimbangkan dukungan yang diberikan.
Keberhasilan
implementasi dana desa yang tepat pasti akan menggerakkan perekonomian desa yang
jika itu serentak terjadi di 74.000 desa lebih akan memiliki kontribusi sangat
besar pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Inilah yang
diharapkan Presiden Jokowi agar bisa segera terwujud.
Dilansir dari laman :
No comments:
Post a Comment