Wednesday 24 July 2019

Dana Desa dan Penyusunan Kewenangan Desa

Dana Desa dan Penyusunan Kewenangan Desa


MIRP, Empat Lawang
          Tujuan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan Dana Desa pada prinsipnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa
melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Hal ini sesuai dengan
substansi dari Undang-Undang Desa No 6/2014 untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa agar dapat menjadi mandiri. Namun selama 2 tahun ini dana desa masih berkutat pada masalah administrasi pencairan dan pelaporan, ke depan dana desa harus benar-benar bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat desa, utamanya dalam hal peningkatan kesejahteraan.
Saat ini masih banyak pihak yang awam terhadap anggaran desa. Perlu ada media yang tepat dan menarik agar masyarakat bisa melihat dan memahami apa yang telah dilakukan berbagai desa dalam penggunaan anggaran desa.
Selain masalah transparansi dan komunikasi anggaran desa, kita juga mencermati ada hal yang menarik yaitu peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) dalam menggerakkan ekonomi desa. Pengalaman empiris di lapangan juga menunjukkan ada pertumbuhan yang sangat pesat dari BUMDESA di berbagai daerah, yang saat ini sudah mencapai 22.000.
Ada banyak hal yang perlu dilakukan tentu saja, agar BUMDESA yang telah berdiri tersebut bisa aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, bukan hanya sekadar papan nama.
Saat ini perlu segera diwujudkan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih merata dengan tetap memperhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam UU Desa (jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis).
Dalam pelaksanaan dana desa selama dua tahun pertama, masih banyak kendala dan permasalahan terkait penerapan prinsip keadilan dan pemerataan yang dihadapi masyarakat desa. Semua masalah tersebut sangat erat kaitannya dengan soal penyusunan kewenangan desa.
Road map penyusunan kewenangan desa sama halnya dengan road map implementasi dana desa merupakan hal fundamental dalam menegakkan desa sebagai entitas pemerintahan yang mandiri sebagaimana diamanatkan dalam UU DesaKewenangan desa merupakan wujud kepentingan kolektif di desa

OLEH SEBAB ITU, PERAN MASYARAKAT DESA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEWENANGAN DESA HARUS DIBERI TEMPAT. TIDAK BENAR JIKA URUSAN PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEWENANGAN DESA HANYA MENJADI URUSAN PEMERINTAH DESA.

Untuk itu, harus ada langkah fasilitasi partisipasi masyarakat desa’ dalam penyusunan dan penetapan kewenangan desa. Harus ada upaya mendorong dan memfasilitasi masyarakat desa dalam penyusunan dan penetapan kewenangan desa.
Berdasarkan definisi tentang akuntabilitas sosial, dalam konteks implementasi UU Desa, tampak bahwa akuntabilitas sosial selama ini hanya terkait dengan urusan akuntabilitas pemerintahan saja. Namun dalam urusan akuntabilitas sosial sebenarnya kata kunci yang tepat adalah penguatan partisipasi masyarakat desa dalam mendorong adanya akuntabilitas.
Inilah akuntabilitas sosial yang merupakan bagian dari kerja pemberdayaan masyarakat desa. Sosial akuntabilitas sangat penting dalam proses penyusunan kewenangan desa dan harus dikembalikan kepada hakikatnya yaitu membangun akuntabilitas yang mengutamakan partisipasi masyarakat.
          Di sisi lain, perlu upaya untuk mengonsolidasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pembangunan desa ke dalam satu proses. Harus dikembangkan mekanisme prosedur pengintegrasian program kementerian dan daerah berskala desa ke dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaannya di desa dalam satu kesatuan tata kelola.
Melalui mekanisme semacam itu akan terjadi penguatan prinsip swakelola dalam pelaksanaan pembangunan melalui pendayagunaan lembaga kemasyarakatan dan organisasi sosial di desa. Mekanisme itu juga akan memperkuat pengawasan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan dan pelaporan pembangunan.
Selanjutnya, dalam menyusun rancangan aksi terkait pembangunan desa juga harus mencakup penguatan perencanaan partisipatif yang bertumpu pada pendayagunaan aset dan sumberdaya lokal. Dalam konstruksi pelaksanaan pembangunan desa, perencanaan partisipatif menjadi kunci utama untuk mendorong perumuskan kepentingan kolektif di desa yang berorientasi pada pendayagunaan sumberdaya lokal desa

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PEMBANGUNAN DESA HARUS TERUS DIDORONG DAN DITINGKATKAN AGAR KEWENANGAN DESA TERBENTUK SECARA PARTISIPATIF.

Dalam pengelolaan keuangan desa persektifnya tidak boleh hanya berangkat dari aspek local self government melainkan juga dari self governing community. Dalam konstruksi self governing community yang diutamakan adalah anggaran partisipatif yang mengutamakan partisipasi masyarakat desa dalam penyusunan dan penetapan anggaran desa.
Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk mendorong penguatan pengembangan kapasitas masyarakat desa. Antara lain bisa dilakukan dengan menerbitkan kebijakan tentang pengembangan kapasitas masyarakat desa.  Mengembangkan model pengembangan kapasitas masyarakat desa yang dikelola sendiri oleh masyarakat desa dan mengembangkan model pengembangan kapasitas masyarakat desa yang terpadu multi stake holder.
Pihak kabupaten tentu harus meningkatkan anggaran untuk menjalankan fungsi fasilitasi dan pemberdayaan desa, menambah kapasitas, dan mengembangkan sistem insentif untuk kecamatan dan SKPD sektor terkait. Selain itu juga harus mengembangkan instrumen penilaian kapasitas kelembagaan desa (village capacity index) yang dapat digunakan oleh desa dan oleh pemerintah kabupaten dalam mempertimbangkan dukungan yang diberikan.
Keberhasilan implementasi dana desa yang tepat pasti akan menggerakkan perekonomian desa yang jika itu serentak terjadi di 74.000 desa lebih akan memiliki kontribusi sangat besar pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Inilah yang diharapkan Presiden Jokowi agar bisa segera terwujud.

Dilansir  dari laman :










No comments:

Post a Comment